
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu dan mengamankan seorang pria berinisial HD (46). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi uang palsu di wilayah Pandeglang.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat berada di Terminal Kadu Banen. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai keseluruhan mencapai Rp45 juta.
Menurut Robert, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa tumpukan uang tersebut dalam sebuah kantong plastik.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang palsu senilai Rp45 juta itu rencananya akan dijual kepada pembeli seharga Rp15 juta dalam bentuk uang asli. Polisi mengungkap bahwa calon pembeli telah berhasil diidentifikasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Skema transaksi yang digunakan adalah perbandingan satu banding tiga, di mana uang palsu dengan nominal Rp45 juta ditukar dengan uang asli senilai Rp15 juta.
Polisi juga menduga jaringan yang terlibat berasal dari luar daerah. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut tidak diproduksi di Kabupaten Pandeglang, melainkan berasal dari wilayah lain.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, HD mengaku baru pertama kali mencoba mengedarkan uang palsu di Pandeglang. Namun, ia diketahui bukan pelaku baru karena pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa dan baru bebas sekitar 10 hari sebelum kembali diamankan.
Untuk memastikan keaslian barang bukti sekaligus mendukung proses penyidikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia Perwakilan Banten guna melakukan pemeriksaan terhadap uang yang disita.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
