Sengketa lahan dan aset antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah telah mencapai titik krusial yang mengancam stabilitas ekosistem pendidikan dasar di Tangerang Selatan. Pada Rabu (2/9/2026), perwakilan orang tua murid TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) secara resmi mengajukan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas serangkaian insiden lapangan yang dinilai telah mengabaikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan bebas dari intimidasi.
Dimensi Konflik dan Implikasi terhadap Layanan Publik
Konflik yang melibatkan institusi pendidikan tinggi negeri dan yayasan ini bukan sekadar persoalan administratif aset, melainkan telah bermutasi menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar (KBM). Berdasarkan keterangan Johan Aristya Lesmana, salah satu perwakilan orang tua murid, posisi orang tua adalah pihak ketiga yang terdampak secara langsung (affected third party) namun tidak memiliki kaitan substansial dengan sengketa hukum di antara kedua entitas tersebut.
Secara teoritis, dalam manajemen konflik institusional, ketika sebuah entitas penyelenggara pendidikan terjebak dalam sengketa aset, terdapat risiko tinggi terjadinya negative spillover effect. Dalam kasus ini, UIN Jakarta sebagai pihak penyelenggara negara seharusnya mengedepankan prinsip good governance dan perlindungan terhadap kelompok rentan, dalam hal ini adalah peserta didik di tingkat TK dan SD.
Kronologi Insiden dan Pelanggaran Rasa Aman
Berdasarkan data laporan yang disampaikan, setidaknya terdapat dua insiden krusial yang mencederai integritas lingkungan sekolah. Pertama, peristiwa pada Kamis (4/6), di mana sekelompok orang yang mengatasnamakan UIN Jakarta memasuki area sekolah saat siswa sedang menempuh ujian. Kejadian kedua terjadi pada Sabtu (22/8) dini hari, yang melibatkan pengerahan massa di lingkungan sekolah dengan dalih pengamanan aset.
Analisis sosiologis terhadap kejadian tersebut menunjukkan adanya fenomena "sekuritisasi konflik" yang tidak proporsional. Penggunaan massa di lingkungan sekolah, terlepas dari legalitas klaim aset yang dipegang oleh pihak-pihak terkait, menciptakan trauma kolektif bagi siswa. Brian, perwakilan orang tua lainnya, menekankan bahwa dampak psikologis ini menuntut adanya intervensi berupa konseling dan pemulihan trauma yang komprehensif. Gangguan terhadap operasional sekolah, termasuk potensi hambatan administratif seperti perubahan rekening operasional sekolah dan distribusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), menambah daftar panjang risiko sistemik yang dihadapi oleh lembaga pendidikan tersebut.
Peran Strategis Ombudsman dalam Sengketa Pendidikan
Ombudsman RI, melalui Anggota Ombudsman Nuzran Joher, menyatakan akan melakukan pendalaman atas aduan tersebut. Secara regulasi, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Meskipun sengketa kepemilikan aset berada pada ranah peradilan perdata atau pidana, dimensi "pelayanan publik" dalam KBM merupakan mandat yang tidak bisa diabaikan oleh lembaga negara mana pun, termasuk UIN Jakarta.
Terdapat tiga aspek yang menjadi fokus utama pengawasan Ombudsman:
- Jaminan Kelancaran KBM: Memastikan konflik tidak menghalangi hak siswa untuk belajar.
- Perlindungan Psikososial: Mendorong langkah pemulihan bagi anak-anak yang terdampak ketakutan atau trauma.
- Akuntabilitas Administratif: Meninjau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara atau entitas di bawah naungan kementerian dalam memobilisasi sumber daya negara untuk kepentingan sengketa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap imparsial. Pendekatan yang akan dilakukan adalah melalui mekanisme mediasi tripartit yang melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah, pihak UIN Jakarta, dan perwakilan orang tua murid. Langkah ini dipandang sebagai upaya de-eskalasi yang paling rasional untuk memisahkan antara sengketa aset dan hak-hak dasar warga negara.
Analisis Pakar: Dampak Jangka Panjang bagi Institusi Pendidikan
Dalam kacamata pengamat industri pendidikan, sengketa yang berkepanjangan pada institusi pendidikan dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan publik (public trust) yang signifikan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang bermutu. Apabila sebuah universitas negeri terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban di sekolah dasar, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal pendidikan.
Secara makro, data menunjukkan bahwa stabilitas lingkungan sekolah berkorelasi positif dengan performa akademik siswa. Gangguan berkala akibat sengketa aset akan menciptakan ketidakpastian operasional yang berisiko pada:
- Turnover Tenaga Pendidik: Guru yang merasa tidak aman atau terancam secara profesional cenderung mencari lingkungan kerja yang lebih stabil.
- Penurunan Kualitas Pendidikan: Fokus manajemen sekolah yang terpecah antara urusan hukum dan operasional akan menurunkan efektivitas kurikulum.
- Stigmatisasi Institusi: Sekolah yang sering diliput karena konflik akan mengalami kesulitan dalam menarik minat calon murid baru di masa depan.
Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Mitigasi
Untuk mengurai kebuntuan ini, diperlukan intervensi dari pihak otoritas yang lebih tinggi, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) selaku instansi induk dari UIN Jakarta. Perlu ada penegasan bahwa aset negara tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mengintimidasi proses pendidikan.
Langkah yang perlu segera diambil meliputi:
- Pemberlakuan Status Quo: Seluruh pihak harus menahan diri dari segala bentuk aksi fisik di area sekolah selama proses mediasi berlangsung.
- Audit Independen: Melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang diklaim digunakan untuk "pengamanan aset", guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana publik.
- Penyediaan Layanan Trauma Healing: Melibatkan psikolog profesional untuk mendampingi siswa yang terdampak insiden di sekolah.
- Legalitas Operasional: Memastikan bahwa pemblokiran atau perubahan rekening tidak mengganggu gaji tenaga pendidik dan biaya operasional vital sekolah.
Kesimpulan
Kasus sengketa di TKIP dan SDIP ini merupakan pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam setiap konflik aset, terdapat "pihak yang tidak bersalah" yang paling dirugikan. Keputusan orang tua murid untuk menempuh jalur Ombudsman adalah langkah konstitusional yang tepat dalam sistem hukum di Indonesia.
Masyarakat kini menantikan ketegasan Ombudsman RI untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) menjadi prioritas utama di atas kepentingan klaim aset. Apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya resolusi yang adil, konflik ini tidak hanya akan merusak reputasi UIN Jakarta sebagai institusi akademis yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, tetapi juga akan meninggalkan luka traumatis bagi generasi muda yang seharusnya tumbuh dalam atmosfer pendidikan yang suportif.
Sengketa ini harus segera diakhiri melalui dialog yang transparan dan berbasis pada regulasi hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi atau tindakan di luar koridor hukum. Ke depan, pengawasan ketat terhadap penggunaan wewenang oleh institusi negara dalam sengketa lahan menjadi catatan penting bagi Ombudsman untuk mencegah terjadinya pengulangan kasus serupa di masa mendatang.
