ASSURECONTROLS — Jakarta – Polisi menangkap A (23) seorang kasir minimarket yang melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak lelaki berusia 11 tahun di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Padahal, aksi bejat tersebut dilakukannya pada saat terduga pelaku sedang bekerja, menjaga kasir. Aksinya pun dilakukan di dalam toilet minimarket tersebut.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan awalnya, pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30rb.
“Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Kapolsek, Senin (16/6/2025).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti keinginannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
Korban Trauma
“Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban,” bebernya.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
“Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.
Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.